2. BENTUK
Pengertian wujud tidak menyangkut keteraturan, simetri atau proporsi tertentu. Yang dimaksud dengan bentuk adalah wujud atau istilah lainnya Visual Form.
Bentuk = suatu wujud yang mana terdapat garis yang bersentuhan dengan dirinya sendiri, sehingga terbentuk suatu bentuk atau ruang.
Bidang = spot yang berpotongan dengan dirinya sendiri.
Ruang dua dimensi = ruang pada bidang gambar yang disebut juga ruang imajinatif.
Bentuk = suatu wujud yang mana terdapat garis yang bersentuhan dengan dirinya sendiri, sehingga terbentuk suatu bentuk atau ruang.
Bidang = spot yang berpotongan dengan dirinya sendiri.
Ruang dua dimensi = ruang pada bidang gambar yang disebut juga ruang imajinatif.
Spot
Spot merupakan bentuk, digolongkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Spot yang teratur, spot yang sengaja diatur
Spot merupakan bentuk, digolongkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Spot yang teratur, spot yang sengaja diatur
2. Spot yang tidak teratur, spot yang bebas dihasilkan oleh alat gambar
Cara mengatur bidang yang sama :
1. Mengubah letak.
2. Mengubah letak dan ukuran.
3. Mengubah letak, ukuran, dan arah
1. Mengubah letak.
2. Mengubah letak dan ukuran.
3. Mengubah letak, ukuran, dan arah
Untuk penjelasan elemen-elemen desain berikutnya akan saya jelaskan pada penulisan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar