Pembajakan software komputer adalah kegiatan penduplikasian atau
penyalinan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi di seluruh
dunia, yang merugikan pembuat software dan tidak berkembangnya industri software komputer dinegara yang memiliki tingkat pembajakan software yang tinggi. Pembajakan software di Indonesia
menjadi sebuah rahasia umum. Hampir setiap orang yang ditanya apakah
dia menggunakan software resmi pasti akan menjawabnya dengan tidak. Para
pengguna software terutama pemilik PC di rumah,
menggunakan software yang bajakan dengan alasan biaya yang lebih hemat
namun memiliki manfaat yang sama dengan para pengguna software asli. Hal
itu juga didukung dengan mudahnya mendapatkan software bajakan di
toko-toko bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan bidang
teknologi juga turut mempermudah terjadinya pembajakan software.
Contoh pembajakan software adalah softlifting, yaitu sebuah lisensi penggunaan sebuah software dipakan melibihi kapasitas penggunanya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian dipakai melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan. Selain itu adalah illegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara ilegal. Juga pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajkan yang biasanya dalam bentuk CD ROM yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan.
Contoh pembajakan software adalah softlifting, yaitu sebuah lisensi penggunaan sebuah software dipakan melibihi kapasitas penggunanya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian dipakai melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan. Selain itu adalah illegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara ilegal. Juga pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajkan yang biasanya dalam bentuk CD ROM yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar